Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sampai Saat Ini Belum Mendapatkan Surat Resmi Perpanjangan

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sampai Saat Ini Belum Mendapatkan Surat Resmi Perpanjangan

Polisi telah memperpanjang masa penahanan aktivis Ratna Sarumpaet hingga 40 hari ke depan. Tetapi, kuasa hukum mengaku bahwa belum menerima surat perpanjangan tersebut.

Kuasa Hukum Ratna yakni Insank Nasrudin mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari penyidik Polda Metro Jaya yang memberitahukan perpanjangan masa penahanan Ratna sebagai tersangka. Maka dari itu pihaknya pun mempertanyakan surat tersebut.

“Kami hanya tahu dari media saja, sudah dilakukan perpanjangan, tapi surat resminya saya belum melihat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).

Terkait penangguhan penahanan kliennya, kata dia, pihaknya tengah mempertimbangkannya bersama tim pengacara Ratna, apakah bakal mengajukan permohonan penangguhan lagi ataukah bagaimana.

“Kami masih menantikan dahulu pemeriksaan saksi-saksi selesai, bila sudah semua kita tentukan langkah berikutnya, apakah mengajukan lagi,” katanya.

Sekadar diketahui, Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat 5 Oktober 2018. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan atau 25 Oktober 2018. Namun, polisi memperpanjang masa tahanan ibu dari artis cantik Atiqah Hasiholan ini untuk 40 hari ke depan.

Comments

Popular posts from this blog

Acara Debat yang Diadakan di Kampus Dapat Menaikkan Elektabilitas Prabowo-Sandi

Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Yakin Tidak Akan Terkena Dampak Negatif Hoaks Ratna Sarumpaet