Menteri PUPR Membentangkan Terkait Isu Tentang Krusial di RUU Pertahanan
Menteri PUPR Membentangkan Terkait Isu Tentang Krusial di RUU Pertahanan
Penyelesaian
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih mengalami kendala.
Setidaknya sudah ada 10 poin krusial yang masih ganjal dalam
penyelesaian RUU Pertahanan.
Menter PUPR, Basuki Hadimuljono membeberkan 10 poin yang masih akan dibahas oleh kementerian di Kabinet Kerja yang hingga nantinya RUU Pertanahan diserahkan kepada DPR.
“10 hal itu dari Menteri ATR, dirapatkan atau dibahas lagi dengan Menko Perekonomian dulu, lalu dibahas ke rataskan lagi baru sehabis itu ke DPR,” ujar Basuki usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Di antara isu krusial dalam RUU Pertanahan yang masih dibahas para menteri Kabinet Kerja, yakni single registration system mendukung one map policy, pendaftaran tanah sistematika lengkap (PTSL).
Selanjutnya terkait dengan pengendalian penguasaan, pemilikan, pengguaan dan pemanfaatan tanah dan ruang mendukung ketertiban penggunaan dan pemanfaat tata ruang dan tanah menuju ekonomi berkeadilan. Selain itu point selanjutnya adalah terkait dengan pembentukan bank tanah untuk penyediaan tanah dalam kepentingan umum, kedudukan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.
Selanjutnya terkait pelaksanaan reforma agraria, pembentukan peradilan pertanahan, kepastian hapusnya hak-hal lama dan penerapan hapusnya hak atas tanah lereng ditelantarkan. Kemuadian terkait pendaftaran hak atas ruang di bawah dan di atas tanah dan perairan, serta pelibatan masyarakat sebagai mitrapemerintah dalam bidang pertanahan.
Basuki menambahkan, para menteri akan terus melakukan sinkronisasi untuk menyelesaikan poin-poin krusial dalam RUU Pertanahan tersebut. “Pak Presiden bilang tidak perlu tergesa-gesa karena ini merupakan momentum untuk meningkatkan keadilan, ini adalah momentum menyelesaikan konflik,” kata Basuki.
Menter PUPR, Basuki Hadimuljono membeberkan 10 poin yang masih akan dibahas oleh kementerian di Kabinet Kerja yang hingga nantinya RUU Pertanahan diserahkan kepada DPR.
“10 hal itu dari Menteri ATR, dirapatkan atau dibahas lagi dengan Menko Perekonomian dulu, lalu dibahas ke rataskan lagi baru sehabis itu ke DPR,” ujar Basuki usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Di antara isu krusial dalam RUU Pertanahan yang masih dibahas para menteri Kabinet Kerja, yakni single registration system mendukung one map policy, pendaftaran tanah sistematika lengkap (PTSL).
Selanjutnya terkait dengan pengendalian penguasaan, pemilikan, pengguaan dan pemanfaatan tanah dan ruang mendukung ketertiban penggunaan dan pemanfaat tata ruang dan tanah menuju ekonomi berkeadilan. Selain itu point selanjutnya adalah terkait dengan pembentukan bank tanah untuk penyediaan tanah dalam kepentingan umum, kedudukan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.
Selanjutnya terkait pelaksanaan reforma agraria, pembentukan peradilan pertanahan, kepastian hapusnya hak-hal lama dan penerapan hapusnya hak atas tanah lereng ditelantarkan. Kemuadian terkait pendaftaran hak atas ruang di bawah dan di atas tanah dan perairan, serta pelibatan masyarakat sebagai mitrapemerintah dalam bidang pertanahan.
Basuki menambahkan, para menteri akan terus melakukan sinkronisasi untuk menyelesaikan poin-poin krusial dalam RUU Pertanahan tersebut. “Pak Presiden bilang tidak perlu tergesa-gesa karena ini merupakan momentum untuk meningkatkan keadilan, ini adalah momentum menyelesaikan konflik,” kata Basuki.
Comments
Post a Comment