Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sampai Saat Ini Belum Mendapatkan Surat Resmi Perpanjangan
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sampai Saat Ini Belum Mendapatkan Surat Resmi Perpanjangan Polisi telah memperpanjang masa penahanan aktivis Ratna Sarumpaet hingga 40 hari ke depan. Tetapi, kuasa hukum mengaku bahwa belum menerima surat perpanjangan tersebut. Kuasa Hukum Ratna yakni Insank Nasrudin mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari penyidik Polda Metro Jaya yang memberitahukan perpanjangan masa penahanan Ratna sebagai tersangka. Maka dari itu pihaknya pun mempertanyakan surat tersebut. “Kami hanya tahu dari media saja, sudah dilakukan perpanjangan, tapi surat resminya saya belum melihat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018). Terkait penangguhan penahanan kliennya, kata dia, pihaknya tengah mempertimbangkannya bersama tim pengacara Ratna, apakah bakal mengajukan permohonan penangguhan lagi ataukah bagaimana. “Kami masih menantikan dahulu pemeriksaan saksi-saksi selesai, bila sudah semua kita tentukan langkah berikutnya...